Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Senpi 2 Kali saat Tembak Brigadir J

Bharada E mengungkap dirinya sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata api (senpi) dua kali sesaat dirinya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2023, 21:30 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 21:30 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap dirinya sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata api (senpi) dua kali sesaat dirinya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan saat Bharada E hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Dua kali (kokang senjata api) Bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama (untuk tembak Yosua), yang kedua pada saat menembak ke atas TV, Bapak, dikokang lagi," kata Bharada E saat sidang.

Menurutnya, Sambo mengokang senjata itu setelah dirinya menembak Brigadir J sebanyak 3-4 tembakan saat di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP).

Barulah saat itu, Bharada E melihat Sambo beranjak maju dan mengongkang senjata yang terjatuh dan menembak ke Brigadir J. Dengan posisi berjongkok di arah tangga.

Sementara setelah menembak, kata Bharada E, Sambo langsung memakai senjata Yosua untuk melakukan penembakan ke arah dinding di dekat TV. Diketahui, senpi Yosua berjenis HS-9.

"Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh Pak FS ke atas TV nembak, nah itu pas pegang senjata dikokang lagi (senjatanya), Bapak. Itu saya lihat sudah (pakai senpi) HS," ungkap Richard.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Sambo memakai dua jenis senjata api saat peristiwa penembakan Brigadir J.

"Itu dari dua senjata yang berbeda. Tolong diperhatikan ya tadi disampaikan itu senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua, kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum," kata Ronny kepada wartawan usai sidang.


Dakwaan Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Bharada E tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya