Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (9/1/2023), tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi diterapkan di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang elektronik. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga
Zain Dwi Nugroho menjelaskan, saat ini, baru satu kamera ETLE yang tengah diuji coba penerapannya, yakni di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang. Uji coba berlangsung selama empat hari mulai dari Kamis 5 Januari 2023.
Advertisement
Kemudian, ada kisah viral yang cukup memilukan dari Ibu Eny dan Tiko, anak kandungnya, hidup di rumah mewah terbengkalai miliknya di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Ibu Eny dan Tiko menjadi sorotan lantaran keduanya tinggal di rumah mewah yang tak terurus, bahkan sudah hidup tanpa listrik serta air bersih selama 11 tahun lamanya. Ibu Eny sendiri mengalami depresi hingga menjadi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pihak Dinas Sosial pun bergerak cepat. Dibantu warga sekitar, Ibu Eny pun dievakuasi. Proses evakuasi sempat memakan waktu lama karena penolakan dari sang anak.
Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait aparat kepolisian menjelaskan soal korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat Angela Hindriati (54) telah meninggal sejak November 2021. Wanita itu dibunuh dan tubuhnya dimutilasi oleh tersangka MEL (34).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, tersangka MEL sudah cukup lama meletakkan jasad korban di kost yang disewa. Dari perhitungan, kira-kira sekitar satu tahunan lebih.
Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka khawatir perbuatannya menghabisi nyawa Angela Hindriati (54) terendus. Sehingga, tersangka akhirnya memilih menyimpan jasad dibandingkan mengubur atau membuang jasadnya.
Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
1. ETLE Resmi Berlaku di Kota Tangerang Mulai Pekan Depan, Awas Kena Tilang!
Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi diterapkan di wilayah Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang elektronik.
Saat ini, baru satu kamera ETLE yang tengah diuji coba penerapannya, yakni di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang. Uji coba berlangsung selama empat hari mulai hari ini Kamis 5 Januari 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penerapan sistem ETLE ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
"Mulai hari ini (Kamis, 5 Januari 2023) kami telah uji coba ETLE, dan akan segera diterapkan pekan depan tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara," ujarnya, Kamis 5 Januari 2023.
Menurutnya, uji coba pemasangan ETLE pertama itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, serta memperkenalkan bagaimana sistem tilang elektronik tersebut bekerja.
Advertisement
2. Enam Fakta Kisah Viral Ibu Eny dan Tiko Hidup Tanpa Listrik dan Air di Rumah Mewah Terbengkalai
Belum lama ini viral kisah Ibu Eny dan Tiko, anaknya yang hidup di rumah mewah terbengkalai miliknya di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Ibu Eny dan Tiko menjadi sorotan lantaran keduanya tinggal di rumah mewah yang tak terurus, bahkan sudah hidup tanpa listrik serta air bersih selama 11 tahun lamanya.
Kisah pilu keduanya pertama kali diunggah oleh akun YouTube BANG SATRIA. Kisah viral ini pun membuat haru warganet. Sekilas, rumah besar yang terbengkalai itu seperti tak ada penghuninya.
"Seorang ibu dirawat anaknya tanpa listrik tanpa penerangan," ucap pembuat video.
Tiko, anak kandung Ibu Eny pun membenarkan jika ia dan sang bunda sudah hidup bertahun-tahun tanpa listrik serta air bersih.
"Kalau enggak salah 2010 perlahan listrik dicabut, air juga, akhirnya enggak terurus," ucap Tiko.
Menurut Tiko, ibunya mengalami depresi. Ibu Eny disebut Tiko tak bisa bertemu orang selain dirinya. Terkadang, emosi sang ibu juga tak stabil saat melihat dirinya.
Pihak Dinas Sosial pun bergerak cepat. Dibantu warga sekitar, Ibu Eny pun dievakuasi. Proses evakuasi sempat memakan waktu lama karena penolakan dari sang anak.
3. Alasan Tersangka Mutilasi di Bekasi Simpan Jasad Korban
Polisi menyebut korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat Angela Hindriati (54) telah meninggal sejak November 2021. Wanita itu dibunuh dan tubuhnya dimutilasi oleh tersangka MEL (34).
Body part kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka MEL sudah cukup lama meletakkan jasad korban di kost yang disewa. Menurut perhitungan, kira-kira sekitar satu tahunan lebih.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan lokasi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat 6 Januari 2023.
Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka khawatir perbuatannya menghabisi nyawa Angela Hindriati (54) terendus.
Advertisement