KY Diminta Periksa Wanita yang Rekam Hakim Wahyu Saat Curhat Kasus Ferdy Sambo

KY tengah menyelidiki viralnya video diduga hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso yang curhat soal kasus Ferdy Sambo yang ditanganinya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2023, 19:04 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 19:02 WIB
BARANG BUKTI SENJATA KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap wanita yang diduga menemani dan merekan hakim Wahyu Iman Santoso saat pergi ke dokter.

Hal ini terkait beredarnya video Wahyu diduga berisi percakapan seputar kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Video tersebut sempat viral di media sosial.

“Atas kejadian itu, Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," tutur Santoso kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Menurut Santoso, tugas Komisi Yudisial salah satunya adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim.

Bisa berupa penyalahgunaan jabatan, perilaku, hingga norma hakim yang dinilai berseberangan dengan etika kehidupan pribadinya dan dapat mempengaruhi putusan suatu perkara.

"Karena video pembicaraan hakim Wahyu di-share ke media sosial dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," jelas dia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, KYharus dapat mengetahui tujuan Hakim Wahyu membahas perkara yang ditanganinya, dengan wanita tersebut. Tidak ketinggalan KY juga perlu menggali maksud dari perempuan tersebut merekam dan menyebarkan video itu.

"Bagi Hakim Wahyu adalah dengan siapa dia bicara dan apa tujuan dari pembicaraan tersebut. Sedangkan, bagi wanita kawan hakim Wahyu adalah dia harus menjelaskan apa motifnya dia merekam/memvideokan dan menyebarkannya," kata Santoso menandaskan.

 

PN Jaksel Angkat Suara

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, ada pembingkaian (framing) soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dalam video Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1/2023), seperti dilansir Antara.

Djuyamto mengatakan, ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif; karena perkara dengan Pasal 340 KUHP bisa saja dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, sesuai dengan ketetapan undang-undang.

"Beliau (Wahyu) menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum," kata dia.

Saat ini, pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya memastikan kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo. Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video viral tersebut, Djuyamto mengatakan pihak pengadilan akan berhati-hati dalam menangani perkara.

"Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," tutur dia.

 

Hakim Curhat Penanganan Kasus Sambo

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.

Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.

Atas video tersebut, Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri kepastian dan keaslian dari video yang beredar di media sosial yang sebagaimana viral di TikTok tersebut.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Adapun soal video itu KY, kata Miko, sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Namun video itu masih dalam proses penelaahan dari tim KY.

"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," ujar Miko.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto belum bisa memastikan apakah video di media sosial tersebut benar atau tidak.

"Kami belum mengetahui video tersebut," kata Djuyamto.

Kendati tindak lanjut dari pihak PN Jakarta Selatan atas beredarnya video tersebut, Djuyamto masih belum mendapatkan informasi dari pimpinan. Karena tindak lanjut semisal meminta klarifikasi adalah kewenangan pimpinan.

"Itu kewenangan pimpinan," jelasnya.

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya