Liputan6.com, Jakarta Warung sembako di kawasan Jalan H Mansyur, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, diam-diam jual minuman keras (miras) kepada pelanggannya. Polisi pun menyita puluhan botol miras siap jual di warung tersebut.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait warung sembako milik warga berinisial TLK yang kerap menjual miras.
Baca Juga
Dia menerangkan, banyaknya pemuda yang berdatangan membelinya langsung, bahkan ada yang membeli dengan bungkusan plastik kiloan, untuk menyamarkan miras tersebut.
Advertisement
"Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu," kata Dwi, Rabu (11/1/2023).
Lalu, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim, ditemukan 45 botol miras berbagai merek.
"Barang bukti ada 45 botol miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Pernah Ditindak
Hasil dari pemeriksaan, toko tersebut ternyata sebelumnya juga pernah ditindak pada hari Jumat 23 Desember 2022.
Kala itu, petugas mengamankan 18 botol miras berbagai merk. Namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.
"Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Advertisement