Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati pidana penjara 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Veronika terbukti bersalah menyuap para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal dalam putusannya, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Veronika dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Veronika juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan Veronika dianggap sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab pada keluarganya. Veronika juga dianggap bersikap sopan dalam persidangan.
Mendengar vonis yang dilayangkan kepada dirinya, Veronika menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tim jaksa penuntut umum meminta waktu apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis terhadap Veronika ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Tim penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menuntut Veronika Lindawati pidana penjara 3 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 4 Januari 2023.
Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan tuntutan yakni jaksa menganggap perbuatan Veronika bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara hal meringankan Veronika disebut mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
Advertisement