Penjelasan Polda Metro soal Kasus Anak Bos Prodia Diduga Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menerangkan, kasus pelecehan seksual yang melibatkan AN alias Bas dan B sudah berada di ranah kejaksaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2025, 01:01 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 01:01 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pemerasan oleh oknum kepolisian, AKBP Bintoro.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pemerasan oleh oknum kepolisian, AKBP Bintoro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anak bos Prodia, Arif Nugroho, menjadi sorotan setelah mengaku diperas oleh oknum kepolisian, AKBP Bintoro, dan sejumlah rekannya. Arif sendiri tersangkut dua kasus berbeda. Salah satunya, kasus dugaan pembunuhan yang hingga kini dilaporkan masih mandek, sementara kasus dugaan pelecehan telah dinyatakan P21 dan segera disidangkan.

Dugaan pelecehan dan pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024. Korbannya adalah dua anak di bawah umur berinisial AP dan FA, di mana FA meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menerangkan, kasus pelecehan seksual yang melibatkan AN alias Bas dan B sudah berada di ranah kejaksaan.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau dikenal tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh Kejaksaan, kata Ade Ary telah dinyatakan atau P21 dan siap sidangkan.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," ujar dia saat konferensi pers, Rabu (29/1/2025).

"Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," dia menambahkan.

Kasus Dugaan Pembunuhan

Polda Metro Jaya menyatakan sidang etik kasus dugaan pemerasan akan segera dilakukan.
Polda Metro Jaya menyatakan sidang etik kasus dugaan pemerasan akan segera dilakukan. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Namun untuk kasus dugaan pembunuhan, Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih terus mendalami sesuai fakta yang ada.

"Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda metro jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ujar dia.

Dia menegaskan, bakal mengusut tuntas kejadian tersebut. Terlebih lagi, kasus ini merupakan kasus yang menimpa kelompok rentan yaitu perempuan dan anak.

"Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

Sugeng menceritakan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.

"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ucap Sugeng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya