Di Pleidoi, Ferdy Sambo Sampaikan Penyesalan dan Permohonan Maaf ke Keluarga Yosua

Ungkapan penyesalan disampaikan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan alias pledoi berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 20:13 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 20:13 WIB
Ekspresi wajah Ferdy Sambo datar, saat Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada mantan Eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ekspresi wajah Ferdy Sambo datar, saat Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada mantan Eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ungkapan penyesalan disampaikan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan alias pledoi berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'. Diketahui, sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," ujar Sambo.

Sambo mengatakan, ia tak henti-henti dihantui perasaan bersalah atas perbuatannya.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sambo.

Apalagi kepada istrinya Putri Candrawathi. Sambo mengatakan, untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini.

"Setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak- anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," ujar dia.

Sambo menerangkan, penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

"Sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tau apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.

Sambo menyadari, sebagai anggota Polri yang berpangkat Jendral bintang dua tak seharusnya berperilaku demikian.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," ujar Sambo.


Permintaan Maaf ke Kapolri hingga Presiden

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diakhir, Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Sambo menyebut, permohonan maaf ditujukkan kepada keluarga korban Yosua, Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia.

Secara khusus, Sambo menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri Putri Candrawathi dan anak-anaknya.

"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya la selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," ujar dia.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya