Komisi III DPR Harap MA Lihat Kembali Fakta dan Bukti Kasus KSP Indosurya

Menurut Arsul, vonis majelis hakim melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya korban.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jan 2023, 07:48 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi dalam kasus vonis lepas terhadap dua terdakwa KSP Indosurya.

Asrul berharap nantinya Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

"Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," ujar Arsul dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Arsul menyebut sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," ujarnya.

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?" kata Arsul menambahkan.

Politikus senior PPP itu berpendapat, dalam permasalahan perdata bukan bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurut dia, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

"Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," kata Arsul.

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Ajukan Kasasi ke MA

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya.

Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidnag Perekonomian Edy Priyono.

"Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan," kata Menko Polhukam Mahfud Md, Sabtu (28/1/2023).

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," ujar Mahfud.

 

Vonis Bebas

Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu, 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar, Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

 

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya