Arif Rachman: Atasan Saya Tak Mendukung Pengungkapan Fakta Kasus Brigadir J

Menurut Arif Rachman, saat itu dirinya telah memohon arahan dari atasannya secara langsung yang dinilainya dapat memberikan perlindungan terkait kejanggalan isi rekaman CCTV kasus kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2023, 13:59 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 13:59 WIB
Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Arif Rachman Arifin usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin membeberkan kondisi yang dihadapinya dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lewat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, dia menyatakan tidak mendapat dukungan untuk mengungkapkan fakta dari atasannya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

"Ketika bekerja saya selalu berhati-hati. Saya banyak pertimbangan dan banyak berpikir sebelum mengambil keputusan. Ketika saya pertama kali menemukan ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam video yang saya tonton, kemudian mendapatkan perintah dari saudara FS untuk menghapus file yang saya tonton, saya sudah berupaya untuk mempertimbangkan dan memohon bantuan," tutur Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Menurut Arif Rachman, saat itu dia telah memohon arahan dari atasannya secara langsung yang dinilainya dapat memberikan perlindungan, dukungan, serta arahan yang bijaksana terkait temuan ketidaksesuaian dan kejanggalan isi rekaman CCTV kasus kematian Brigadir J.

"Jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta, mungkin sudah sejak saat itu saya berani mengungkapkan hal-hal yang saya ketahui," jelas dia.

Namun, lanjut Arif Rachman, yang terjadi saat itu tidaklah seideal yang dibayangkannya. Dia mengaku malah dihadapkan langsung dengan Ferdy Sambo dan diminta untuk menghapus file yang telah ditontonnya.

"Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung saya, malah dihadapkan untuk tatap muka. Pada saat itu saya menolak untuk menceritakan langsung dan dihadapkan. Apabila saya mencoba menggambarkan kembali peristiwa saat itu. Saya seperti mau tidak mau harus menceritakan kembali secara langsung ketidaksesuaian dan kejanggalan yang saya ketahui," ujar dia.

"Dalam suasana yang tegang, atasan saya menangis terlihat tidak bisa mengontrol lagi emosi dan air mata, kondisi menjadi tidak menentu dan sulit diprediksi. Apalagi ketika ditanya siapa saja yang sudah menonton dan kemudian ada perkataan, kalau bocor, saya berempat yang harus bertanggung jawab. Londisi psikis saya sudah sangat down dan sangat tertekan serta terancam. Sulitkah untuk memahami posisi saya?," sambung Arif. 

Arif Rachman menyatakan, situasinya saat ini layaknya seseorang yang berpenyakit menular sehingga dipisahkan dari yang lainnya. Meski awalnya hanya dapat mengambil sikap diam, kini dirinya telah lebih berani mengungkapkan kebenaran.

"Kini saya tidak lagi diam, keberanian saya perlahan muncul, mekipun muncul sedikit demi sedikit. Tapi semoga dapat dimaknai sebagai iktikad baik, semoga dapat dihargai sebagai upaya yang berguna untuk mengungkap kebenaran," Arif Rachman menandaskan. 

Arif Rachman: Saya Gagal Atasi Ketakutan, Kekuatan Tidak Baik Menekan Mental Saya

Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Masih dalam kesempatan yang sama, selain meminta maaf kepada orang tua, mertua, istri, hingga masyarakat luas, Arif Rachman mengaku telah membiarkan mentalnya lemah sehingga terjerat kasus tersebut.

"Dengan kerendahan hati saya memohon maaf, jika saat ini sekali lagi harus ada keadaan yang memaksa kamu untuk kuat," tutur Arif Rachman saat membacakan permohonan maaf untuk istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Arif Rachman juga meminta maaf kepada institusi Polri, baik terhadap senior yang telah menjadi guru, membimbing, serta mengayomi sejak awal perjalanan kariernya di kepolisian, juga junior dan rekan seangkatan yang dikecewakan, bahkan memberikan contoh tidak baik kepada mereka.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa karena peristiwa ini, pemimpin bangsa Indonesia, serta para pemimpin institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mohon agar pintu maaf untuk saya dibuka selebar-lebarnya," kata Arif Rachman.

Arif Rachman menyatakan, tidak sedikitpun terbersit bisa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selama ini dia hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.

Takut ke Ferdy Sambo dan Ingat Pesan Istri, Arif Rachman Menangis

Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Arif Rachman Arifin usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). JPU menolak nota keberatan (eksepsi) Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa Arif Rachman Arifin tak kuasa menahan tangis kala mengingat pesan dari istrinya untuk hati-hati dalam memberikan keterangan. Pesan itu diberikan saat Arif mulai berani memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo di sidang.

Pengakuan itu berawal dari Arif yang hadir sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pada saat ditanya soal alasan ia awalnya tak menceritakan soal CCTV di mana Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo datang.

"Saya di sini melihat TKW bilang ada antara ancaman dan takut. 70 persen takut, ini kan dari jarak nonton itu kan agak lama ya. Ini apa yang membuat saudara enggak mengatakan?" tanya tim penasihat hukum Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2023).

"Takut. Saya kemarin saja pak hakim Yang Mulia," kata Arif yang langsung menangis dengan tangan menyeka matanya.

"Gini, saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Harapan kami begitu sebenarnya," jelas Hakim Ketua Ahmad Suhel menenangkan.

"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," lanjut Hakim.

Sambil menangis, Arif mengaku sangat takut dengan Ferdy Sambo jika bercerita jujur tentang kasus kematian Brigadir J. Ditambah, istrinya khawatir dan meminta agar Arif lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan.

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J
Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya