Liputan6.com, Solo - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan penundaan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) setelah muncul polemik di kalangan masyarakat.
"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," katanya, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Gibran Tinjau Proyek Bendungan Jlantah Karanganyar, Minta Pembangunan Selesai Sesuai Target
Gaya Mahal Cucu Jokowi Jalan-Jalan ke Solo Safari Saat Libur Natal, Anak Kahiyang Pakai Kaus Branded Rp7 Jutaan
Konsep Taman Bermain di Akikah Bebingah Putri Erina Gudono, Digelar Berbarengan dengan Ultah Kaesang Pangarep
Keputusan Gibran tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno. Dia mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.
Advertisement
"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. "Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan," katanya.
Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Solo, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. "Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan," katanya.
Maksimalkan Pajak Lain
Sebelumnya, Gibran Ia mengatakan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring.
"Tapi butuh seminggu untuk update data base," katanya.
Dengan tidak ada kenaikan tarif PBB tersebut, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.
"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," katanya.
Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.
Advertisement