Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini 13 Februari 2023, Bakal Dibacakan Bergiliran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023, pukul 09.30 WIB.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 13 Feb 2023, 08:44 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 08:44 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sebelumnya dalam sidang replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menurut jadwal, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada pukul 09.30 WIB. Pembacaan putusan hukuman keduanya dilakukan secara bergiliran.

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir Antara.

Sidang pembacaan vonis ini dikabarkan akan dihadiri pula oleh orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Ayah Yosua, Samuel mengatakan telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ujar Samuel di Jambi, Minggu, 12 Februari 2023.

Pada sidang tuntutan beberapa pekan lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Jaksa Rudy Irmawan di Jakarta pada 17 Januari 2023.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepolisian telah menyiapkan personel pengamanan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi untuk melakukan 'Tactical Wall Game' (TWG)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo seperti dilansir Antara.

Pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan secara preemtif dan preventif.

"Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan," katanya.

Sterilisasi PN Jakarta Selatan

Tim Gegana melakukan sterilisasi di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Minggu (12/2/2023) malam.
Tim Gegana melakukan sterilisasi di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Minggu (12/2/2023) malam. (Dok. Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, sterilisasi di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah dilakukan oleh tim gegana. 

“Ya benar, semalam (sterilisasi),” kata Djuyamto kepada awak media, seperti dikutip Senin (13/2/2023).

Djuyamto merinci, sterilisasi dilakukan pada pukul 19.30 WIB dan berlangsung selama satu jam. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan selama proses persidangan hari ini lancar.

“Hal ini adalah bagian dari persiapan yang sudah dilakukan, memastikan agar proses persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan berwibawa,” urai dia.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan turunnya tim gegana adalah unsur prosedur tetap dengan tujuan antisipasi.

“Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah. Stand by, biasanya kalau mereka itu dari besok kalau Brimob itu. Karena dia kan duluan, nyisir kan dia," ujar Nurma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya