10 Dept Collector Ditangkap Polisi Saat Buntuti Truk di Tangerang

Sebanyak 10 orang debt collector atau matel (mata elang) ditangkap Polres Kota Tangerang. Mereka diamankan petugas di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Feb 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 orang debt collector atau matel (mata elang) ditangkap Polres Kota Tangerang. Mereka diamankan petugas di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, para debt collector itu ditangkap saat sedang membuntuti sopir truk yang melaju di kawasan setempat. Awalnya, sopir truk tersebut sudah diberhentikan oleh para matel tersebut, lantaran mobil yang dibawanya menunggak pembayaran.

"Awalnya sudah diberhentikan karena ada penunggakan bayaran truk. Lalu, karena sopir ini hanya pembawa, dia tidak mau menyerahkan truk tersebut," katanya, Jumat (24/3/2023).

Alhasil, terjadi keributan antara debt collector dan sopir. Sopir pun memilih untuk segera pergi.

"Sopir tidak mau menyerahkan truk karena dia meminta, agar para penagih itu langsung menemui bosnya untuk membicarakan mobil. Tapi mereka tidak mau, dan cekcok. Sehingga si sopir memilih pergi," ujarnya.

Lapor Polisi

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Namun dalam perjalanan, sopir dibuntuti oleh 10 debt collector itu, karena panik dia menghubungi pemilik truk dan dilaporkan langsung ke pihak kepolisian.

"Saat kami tiba, posisi truk sedang dibuntuti, di sana langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Kini, para matel dengan inisial JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35), II (29), AH (24), DK (37), HJ (33) dan HS (26) tengah berada dalam proses pemeriksaan dan ditindak lanjuti oleh jajaran Polda Banten

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya