Haru dan Bahagia, Momen Pasangan Tunanetra di Bogor Menikah Massal

Umumnya yang menikah massal bukanlah pasangan baru, melainkan pasangan suami istri yang telah menikah selama puluhan tahun namun tak memiliki bukti nikah yang diakui negara.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Mar 2023, 14:22 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 14:09 WIB
Pasangan Tuna Netra Menikah Massal
Menikah massal bagi pasangan tuna netra rata-rata usia 30-50 tahun ini untuk membantu mereka mendapatkan legalitas dari pemerintah. (Foto:Liputan6/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 12 pasangan tunanetra di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nikah massal di gedung Yayasan Tabungan Surga, Karadenan.

Umumnya yang menikah massal itu bukanlah pasangan baru, melainkan pasangan suami istri yang telah menikah selama puluhan tahun namun tak memiliki bukti nikah yang diakui negara.

Haru dan bahagia terpancar jelas di wajah mereka saat mengucap ijab kabul yang dihadiri sanak saudara sebagai saksi.

Bukan karena mendapatkan mahar (mas kawin) dari sang pujaan hati, melainkan sebuah buku nikah yang selama belasan bahkan puluhan tahun yang tak pernah dimiliki. 

Ketua Yayasan Tabungan Surga, Firman Sukmawirya, menjelaskan nikah massal bagi pasangan tunanetra rata-rata usia 30-50 tahun ini untuk membantu mereka mendapatkan legalitas dari pemerintah.

"Ini nikah massal untuk tuna netra yang kedua kalinya. Sebelumnya diselenggarakan 22 Februari 2022 lalu. Tahun lalu ada 10 pasangan. Sekarang ada 12 pasangan. Tiga di antaranya pasangan baru menikah dan sembilan pasangan lainnya isbat nikah," jelas Firman, Rabu, 1 Maret 2023. 

Menurut dia, di wilayah Kabupaten Bogor masih banyak pasutri dari penyandang tunanetra yang tidak tercatat oleh negara. Di antaranya Jonggol, Cariu, Leuwiliang, Jasinga, dan daerah lainnya.

Ia menjelaskan persoalan yang dihadapi warga pelosok sehingga memilih menikah siri karena keterbatasan dana.

"Karena keterbatasan fisik dan ekonomi membuat mereka tidak percaya diri. Kedua, mereka tidak banyak pilihan, tidak bisa memilih," kata Firman. 

 

Faktor Lainnya

Pasangan Tuna Netra Menikah Massal
Menikah massal bagi pasangan tuna netra rata-rata usia 30-50 tahun ini untuk membantu mereka mendapatkan legalitas dari pemerintah. (Foto:Liputan6/Achmad Sudarno)

Faktor lainnya adalah tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, KK, ada juga pasangan tunanetra yang ditinggal suami atau istrinya karena meninggal dunia namun tidak punya surat kematian.

"Karena dokumen kependudukan itu menjadi syarat utama mengajukan pernikahan di KUA. Jadi kami juga bantu mengurus KK, KTP, dan legalitas pernikahan," kata Firman.

Selain nikah massal, pihaknya bekerjasama dengan organisasi Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) cabang Bogor dan Persatuan Tuna Netra Kabupaten Bogor. Mereka membantu para penyandang disabilitas ini menemukan jodohnya yang kemudian dinikahkan secara gratis.

"Di situ kami juga melakukan pendataan siapa yang sudah siap menikah. Dan di Kabupaten Bogor juga masih banyak pasangan tunanetra yang belum tercatat di KUA, dan belum memiliki buku nikah," jelas Firman. 

 

Setiap Tahun Akan Diselenggarakan Nikah Massal

Karena itu, pihaknya akan terus mengadakan nikah massal baik untuk pasangan yang belum menikah maupun yang sudah tetapi belum tercatat di negara.

"Setiap tahun kami akan selenggarakan baik yang nikah baru maupun yang isbat nikah," pungkasnya.

Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya