KY Persilahkan KPU Lapor atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Tahapan Pemilu

Komisi Yudisial (KY) menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima dengan pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2023, 06:55 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 06:46 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima dengan pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perihal penundaan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melakukan tahap verifikasi.

"Begini, KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Juru Bicara Komisi Yudisial(KY), Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

KY, kata Miko, memahami putusan PN Jakarta Pusat akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Terutama di tengah gejolak wacana penundaan Pemilu yang sempat berhembus.

"Apalagi putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi), dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," tuturnya.

Sehingga, Miko menyatakan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, dengan dugaan adanya pelanggaran perilaku hakim bisa melaporkan kepada KY.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum, apabila para pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," ucapnya.

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tambah dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penjelasan PN Jakpus

PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Hingga 2025
PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Hingga 2025

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3/2023).

Ā 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya