Ini Daftar Lokasi IMB Era Anies Baswedan di Lahan Sengketa Tanah Merah Plumpang

Menurut Muktar, pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Mar 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 17:40 WIB
Foto udara Suasana pemukiman warga terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang
Foto udara kondisi permukiman warga yang hangus akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Berdasarkan informasi yang Liputan6.com peroleh kejadian terjadi pukul 20.11 WIB. Adapun objek yang terbakar ialah pipa bensin Pertamina. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah. Adapun IMB kawasan diberikan per Rukun Tetangga (RT).

"IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah Plumpang bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya," kata Bendahara FKTMB Muktar dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Menurut Muktar, pemberian IMB kawasan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Muktar mengungkapkan bahwa ada sekitar 31 kampung di kawasan Tanah Merah yang diterbitkan IMB kawasannya oleh Pemprov DKI Jakarta antara lain di RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja.

Lalu, di RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RT 07 dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, serta di 26 kampung lainnya.

Menurut Muktar, Tanah Merah sudah berkonflik sejak tahun 70-an. Konflik, kata dia terjadi antar warga dengan Pertamina. Pertamina disebut mengklaim kawasan itu sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara.

"Pertamina mengklaim kawasan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB (Hak Guna Bangunan) Pertamina," kata Muktar.

14 Hektar Dibangun Depo

Foto udara Suasana pemukiman warga terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang
Foto udara kondisi permukiman warga yang hangus akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Permukiman warga yang paling terdampak berada di Jalan Tanah Merah Bawah, RT 012/RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Muktar menjelaskan bahwa 14 hektar dibangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 hektar. Muktar menyatakan bahwa di sekitar Depo Pertamina itu, tak hanya berdiri permukiman kumuh tapi juga hunian mewah yang status lahannya sama dengan rumah warga.

"Disekitar Kawasan tersebut tidak hanya berdiri Kampung warga tapi juga hunian mewah Gading Kirana,Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini," jelasnya.

"Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL," sambungnya.

Oleh sebab itu, imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, FKTMB mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di Tanah Merah. FKTMB menyebut bahwa warga meminta agar Depo Pertamina dipindah jauh dari permukiman warga.

Sebagai informasi, FKTMB sendiri merupakan pihak yang turut menyaksikan dan membuat kontrak politik bersama Anies pada 2 Oktober 2016 saat masa kampanye untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2017 silam.

Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya