Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli atau MTZ meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencari solusi yang bijak bagi warga Tanah Merah dekat Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Hal ini mengingat bakal berakhirnya jangka waktu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan kepada warga di Kampung Tanah Merah pada 2024 mendatang.
Baca Juga
Solusi yang bijak perlu dicari mengingat mereka merupakan warga yang terdampak musibah kebakaran depo Pertamina Plumpang.
Advertisement
"Pemberian IMB sementara sampai dengan 2024 itu sudah sesuai aturan. Hal itu merupakan kebijakan yang sangat tepat dan memihak kepada rakyat yang dilakukan oleh Gubernur saat itu (Anies Baswedan)," kata MTZ kepada Liputan6.com, Jumat (10/3/2023).
"Untuk selanjutnya saya harapkan Pemda DKI Jakarta atau Penjabat Gubernur (Heru Budi) yang sekarang mengambil langkah yang bijak juga, yaitu kebijakan yang tidak merugikan rakyat," lanjut dia.
Menurut MTZ, jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tak memperpanjang IMB, dia ingin warga direlokasi atau diberikan kompensasi sebagai ganti rugi.
"Jika IMB tidak diperpanjang maka saya harap agar warga direlokasi, dipindahkan ke tempat lain. Atau diberi ganti rugi yang memadai," ungkapnya.
MTZ menilai ganti rugi layak diterima warga yang telah tinggal di lahan itu selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Warga, kata MTZ bahkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan IMB resmi dari Pemprov DKI.
"Dua Gubernur (Jokowi dan Anies Baswedan) sudah memberikan kebijakan yang tepat untuk mereka yaitu memberikan KTP (Jokowi) dan IMB (Anies)," katanya.
Â
Dorong Heru Budi Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Namun, MTZ menyadari keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat (Pempus) sebagai pihak yang memiliki lahan. Dia lantas mendorong Heru Budi agar dapat berdiskusi secara serius dengan pemerintah pusat demi kepentingan warga.
"Tapi ini tergantung Pemerintah Pusat dan BUMN juga. Pemda harus bicara serius dengan Pempus. Jika akhirnya Pempus memindahkan Depo Pertamina dari sana, itu lebih baik. Sehingga Pemda DKI Jakarta bisa segera mengubah status IMB sementara menjadi IMB tetap untuk warga sana," ucap Mtz.
"Dan bekas lahan Depo Pertamina dapat dibangun oleh Pemda DKI menjadi hal lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi tetap harus memenuhi koridor hukum yang berlaku," sambungnya.
Advertisement