Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini masih terus bertambah kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia berdasarkan laporan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Terdapat penambahan 324 orang positif Covid-19 pada hari ini, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga
Total akumulatif ada 6.738.844 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Advertisement
Kasus sembuh pada hari ini bertambah 201 orang. Sampai kini total akumulatifnya ada 6.574.574 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 1 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatif sebanyak 160.945 orang meninggal dunia di Indonesia hingga saat ini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat 10 Maret 2023 hingga hari ini, Sabtu (11/3/2023) pada jam yang sama.
Sebelumnya, mulai 1 Maret 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis aplikasi SATUSEHAT Mobile atau Satu Sehat Mobile yang menggantikan PeduliLindungi.
Masyarakat dapat mengakses Satu Sehat Mobile dengan melakukan pembaruan (update) pada aplikasi PeduliLindungi, nama PeduliLindungi akan berubah otomatis menjadi Satu Sehat Mobile.
Lantas, apakah ada rencana revisi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 untuk syarat perjalanan?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Soeharyanto menyampaikan, secara umum tidak ada perubahan dari SE Satgas sebelumnya.
SE yang dimaksud, yakni SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kedua SE ini masih berlaku sampai sekarang.
Sebagai tambahan, terdapat Addendum pada kedua SE Satgas di atas seiring dengan dirilisnya aplikasi Satu Sehat Mobile. Bahwa Satu Sehat yang menggantikan PeduliLindungi tetap digunakan dalam penanganan Covid-19.
Fitur-fitur layanan Covid-19 di dalam tetap ada, misalnya sertifikat vaksin dan tes Covid-19.
"Dengan adanya transformasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat, telah dikeluarkan Addendum SE Satgas Nomor 24/2022 dan Nomor 25/2022 yang berlaku tanggal 1 Maret 2023. Fitur layanan Covid-19 dalam SATUSEHAT masih tetap ada seperti sebelumnya," ujar Suharyanto saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu 8 Maret 2023.
Fitur Layanan Covid-19 Tetap Ada
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, fitur-fitur yang ada dalam Satu Sehat Mobile tetap dipertahankan sebagai upaya pengendalian Covid-19.
"Meski saat ini kita memasuki transisi menuju endemi, fitur-fitur pengendalian Covid-19 akan tetap ada -- di dalam Satu Sehat Mobile -- dan dapat digunakan sebagai upaya pemantauan dan pengawasan kita semua," ujar Wiku melalui pernyataan resmi, Sabtu 4 Maret 2023.
Satu Sehat Mobile juga akan berfokus pada pelayanan vaksin dewasa dan imunisasi anak, resume medis elektronik (Rekam Medis Elektronik/RME), hasil tes laboratorium (lab), dan riwayat kesehatan. Dalam hal ini, tidak hanya berfokus dalam penanganan Covid-19 saja.
Satgas Covid-19 juga telah menyelaraskan kebijakan peraturan Perjalanan Dalam Negeri dan Perjalanan Luar Negeri dengan mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 tahun 2022 dan Addendum Kedua Nomor 25 tahun 2022.
Advertisement
Monitoring Covid-19 Beralih ke Platform Satu Sehat
Satgas Covid-19 turut mendukung adanya transformasi kesehatan pada aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile yang mulai berlaku pada 1 Maret 2023.
Hal ini sesuai termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK. 02.02/A/10767/2023 Tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dan Aplikasi PeduliLindungi.
SE di atas diteken Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 28 Februari 2023.
"Satgas Covid-19 menyambut baik dengan adanya transformasi sebagai upaya untuk memperluas kebermanfaatan di dunia kesehatan digital," Wiku Adisasmito menambahkan.
Sesuai SE Kemenkes Nomor HK. 02.02/A/10767/2023, program penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19, bahwa pelaksanaan monitoring dan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sebelumnya menggunakan dashboard Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (SISDVC-19) yang disediakan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) https://pen-prod.udata.id/ beralih pada tautan yang disediakan dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan yaitu SATUSEHAT Dashboard melalui: https://satusehat.kemkes.go.id/dashboard.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement