Top 3 News: Heboh Kritik Guru Cirebon di Akun Ridwan Kamil Berakhir Dihajar Netizen Lalu Dipecat

Guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat bernama Muhammad Sabil (34) terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

oleh Devira PrastiwiAndrie HariantoDelvira HutabaratAdy Anugrahadi diperbarui 16 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 10:00 WIB
Instagram Ridwan Kamil
Muhammad Sabil (34), seorang guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat, terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Instagram @ridwankamil)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat bernama Muhammad Sabil (34) terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Itulah top 3 news hari ini.

Muhammad Sabil terancam dipecat dan dicabut hak-haknya sebagai guru. Kejadian bermula ketika orang nomor satu di Jawa Barat, Ridwan Kamil mengunggah aktivitasnya ketika melakukan percakapan daring dengan beberapa siswa SMP di Tasikmalaya.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengapresiasi aksi beberapa murid yang urunan membeli sepatu untuk seorang teman kelasnya. Konten tersebut diunggah sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023.

Emil saat itu mengenakan jas kuning. Di satu sisi dia juga baru bergabung bersama Partai Golkar yang menjadi kendaraan politik sang mantan Wali Kota Bandung. Warna jas yang dikenakan Emil dikritik Sabil.

Sementara itu, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat kerja tentang pembahasan Perppu Pemilu pada, Rabu 15 Maret 2023.

Dalam pernyataannya di rapat, Mendagri Tito Karnavian menyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945 diatur bahwa Perppu itu hanya memiliki dua opsi, yaitu disetujui atau ditolak.

Apabila ditolak DPR, lanjutnya, maka akan ada konsekuensi besar yakni pemilu ditunda karena tak ada peserta pemilu. Namun, kata Tito, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar yang diduga menipu rekannya sendiri dengan modus penjualan mobil.

Dari hasil penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil mewah yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Ajudan Pribadi alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 16 Maret 2023:

1. Kritik Guru Cirebon di Akun Ridwan Kamil: Dihajar Netizen Lalu Dipecat dari Sekolah

Cerita Guru Asal Cirebon Dipecat Karena Kritik di Akun Ridwan Kamil
Muhammad Sabil Fadhillah menunjukkan surat pemberhentian dari SMK Telkom Cirebon imbas kritiknya di kolom komentar akun IG Ridwan Kamil. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Muhammad Sabil (34), seorang guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat, terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dia terancam dipecat dan dicabut hak-haknya sebagai guru.

Bermula ketika orang nomor satu di Jabar itu mengunggah aktivitasnya ketika melakukan percakapan daring terhadap beberapa siswa SMP di Tasikmalaya.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengapresiasi aksi beberapa murid yang urunan membeli sepatu untuk seorang teman kelasnya. Konten tersebut diunggah sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023.

Emil saat itu mengenakan jas kuning. Di satu sisi dia juga baru bergabung bersama Partai Golkar yang menjadi kendaraan politik mantan Wali Kota Bandung itu.

Adapun komentar yang ditulis Sabil dalam laman komentar akun Instagram Ridwan Kamil adalah, "Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?" (Dalam zoom ini, anda sedang jadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?".

 

Selengkapnya...

2. Tito Karnavian: Apabila Perppu Pemilu Ditolak, Tak Ada Peserta Maka Pemilu Ditunda

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Penggunaan BTT untuk mengendalikan inflasi daerah. (Foto: Puspen Kemendagri)

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat kerja tentang pembahasan Perppu Pemilu pada Rabu 15 Maret 2023.

Dalam pernyataannya di rapat, Mendagri Tito Karnavian menyatakan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak.

Apabila ditolak DPR, lanjutnya, maka akan ada konsekuensi besar yakni pemilu ditunda karena tak ada peserta pemilu.

“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito di Kompleks Paremen Senayan, Rabu 15 Maret 2023.

 

Selengkapnya...

3. Modus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi, Jual-Beli Mobil Mewah Fiktif

Akbar alias Ajudan Pribadi
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar menipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil mewah yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 kepada korban.

"Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu 15 Maret 2023.

 

Selengkapnya...

Infografis perguruan tinggi terpapar radikalisme
Infografis perguruan tinggi terpapar radikalisme (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya