Anwar Usman dan Saldi Isra, Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Diambil Sumpah Hari Ini Senin 20 Maret 2023

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Mar 2023, 06:08 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 06:08 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua MK Periode 2023-2028. Dia mengungguli suara Arief Hidayat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Anwar Usman dan Saldi Isra yang terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 - 2028 akan melakukan pengucapan sumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, hari ini Senin 20 Maret 2023. Pengucapan sumpah yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK akan berlangsung pukul 11.00 WIB.

Sidang tersebut menyusul Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai ketua dan wakil ketua dalam pemilihan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim, Rabu 15 Maret 2023.

Agenda ini diatur berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK. Dalam keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Minggu, (19/3/2023), dilansir dari Antara.

Pengambilan sumpah ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi. Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Mengingat Anwar Usman dan Saldi Isra beragama Islam, keduanya akan mengucapkan sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Anwar Usman dan Saldi Isra Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua MK

Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Dalam pemilihan itu, Anwar Usman mengantongi lima suara.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).

Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat. Untuk Arief Hidayat mengantongi empat suara.

Selain itu, sebelumnya dalam voting, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK dengan mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara alias nol.

"Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028," ujar Anwar Usman membacakan putusan voting, Rabu (15/3/2023).

Untuk pemilihan ketua MK masih berlangsung putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.

Infografis Klarifikasi MK Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klarifikasi MK Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya