Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mar 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 08:00 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair paling lambat lima hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 (Lebaran 2023) sudah (cair) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," sambungnya.

Adapun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," tutur dia.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," sambung Budi Karya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya paling lambat pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan secara resmi dengan menggelar konferensi pers mengenai ketentuan pembayaran THR tersebut pada besok Selasa 28 Maret 2023.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7 (THR dibayarkan). Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Sebelum melakukan konferensi pers, Politikus PKB ini akan menandatangani Surat Edaran mengenai THR. Sehingga semakin jelas akan arahannya untuk menyambut Lebaran.

"Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," ungkap Ida.

Dia berharap, dengan Surat Edaran tersebut, perusahaan akan memenuhi hak para karyawan untuk memberikan THR keterlambatan.

Meski demikian, pihaknya juga ada satgas pengawasan untuk melihat perusahaan mana yang belum mencairkan tunjangan untuk anak buahnya.

"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," kata Ida.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya