Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara para tersangka mempermaikan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
Menurut Asep, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.
Advertisement
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.
Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," kata Asep.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 27 Maret 2023.
Temukan Sejumlah Uang
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut dalam penggeledahan jajarannya menemukan sejumlah uang.
"Kita menemukan tidak mengamankan, itu sedang didalami kaitannya dengan perkara ini? Bukan mata uang asing, rupiah," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Maret 2023.
Asep menyebut jumlah uang masih dalam proses penghitungan. Namun diduga jumlahnya miliaran rupiah.
"Belum dihitung sampai saat ini tapi kalau perkiraan sekitar (miliaran) itu," kata dia.
Advertisement
Temukan Bukti Baru
Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bukti ditemukan usai tim penyidik menggeledah dua lokasi berkaitan kasus ini, yakni kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023. Bukti yang ditemukan antara lain yakni dokumen yang berkaitan dengan perkara.
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Firi dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.
Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Setelah dianalisis, pihaknya akan mengajukan surat penyitaan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.