Liputan6.com, Jakarta - YLBHI menerima laporan telah terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Lampung. Mereka pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap Kapolda Lampung.
Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi membeberkan kronologi terjadinya peristiwa tersebut, bahwa sekitar pukul 10:00 WIB massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil turun ke jalan menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga
“Dimulai dengan berkumpul di Tugu Adipura, setelah itu masa aksi melakukan konvoi menuju ke titik aksi di Gedung DPRD,” tutur Sumaindra dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Sesampainya di titik aksi, lanjut Sumaindra, sekitar pukul 11:25 WIB tiap lembaga melakukan orasi politik sembari beberapa korlap aksi bernegosiasi dengan aparat, agar massa aksi bisa masuk ke dalam pelataran DPRD Provinsi Lampung.
Masuk pukul 12:00 WIB, massa aksi istirahat dan melanjutkan aktivitas demonstrasi sekitar Pukul 13.00 WIB.
“Massa aksi memulai kembali orasi politik dan negosiasi dilanjutkan untuk massa aksi bisa masuk ke pelataran gedung DPRD, dan Tim negosiasi mengabarkan bahwa tidak ada kesepakatan antara tim negosiasi dari Aliansi Lampung Memanggil dengan pihak kepolisian sembari Massa aksi terus melakukan orasi politik secara bergantian,” jelas dia.
Menurut Sumaindra, sekitar Pukul 15.30 WIB massa aksi dipukul mundur dengan menggunakan water canon dan petugas sempat menembakan gas air mata yang mengakibatkan kericuhan. Pada saat yang bersamaan, banyak dari massa aksi ditangkap secara acak dan direpresif.
“Ada sekitar 48 massa aksi yang terdiri dari mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Polres Bandar Lampung. Hingga saat ini LBH Bandar Lampung juga masih mencoba untuk menginventarisir data massa aksi yang mengalami luka-luka,” ujarnya.
Kecam Tindakan Pelanggaran HAM
YLBHI mengecam tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang. LBH Bandar Lampung pun membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan aparat dalam pelaksanaan unjuk rasa di Provinsi Lampung itu.
Adapun desakan dari YLBHI adalah sebagai berikut:
- Kepada Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung beserta Aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa;
- Kepada Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung beserta jajarannya.
Advertisement