Diberhentikan Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Brigjen Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Apr 2023, 08:57 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 08:57 WIB
20170606-Bareskrim-Jakarta-GLBA
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Brigjen Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar tidak terima diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4/2023).

Endar mengaku menerima surat pemberhentian dengan hormat tersebut pada 31 Maret 2023 kemarin. Saat itu juga Endar diberikan surat terkait pengembalian tugas ke instansi Polri.

"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK, dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," kata dia.

Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana? Ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," kata Endar.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.

Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut.

Permintaan itu tertuang dalam surat tiga halaman yang diterima Liputan6.com. Surat itu telah menyebar di surat elektronik (email) para pegawai KPK.

"Iya bener, ada di email KPK jam 14.20 WIB," ujar sumber Liputan6.com membenarkan surat tersebut, Senin (3/4/2023).

Menurut sumber, tak ada alasan pemberhentian terhadap Brigjen Endar. Dia menyebut sejauh ini Brigjen Endar belum pernah bermasalah dengan kinerjanya.

"Bang Endar itu enggak ada masalah apa-apa, masih sehat, tidak berhalangan menjalankan jabatan dan tidak ada pemeriksaan etik. Jadi nggak ada alasan pemberhentian," kata dia.

Proses Pemberhentian Brigjen Endar Tidak Sesuai Ketentuan

Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi gesekan antar dua lembaga penegak hukum yang selama ini berjalan baik. Pasalnya, mereka menilai proses pemberhentian Brigjen Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat disebutkan berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Sedangkan Pasal 19 PP a quo menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Dalam Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi, 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.'

"Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan (Endar Priantoro)," bunyi surat tersebut.

Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," bunyi surat.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar meski Kapolri meminta Endar tetap di KPK.

Namun pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya