Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot atau tidak memperpanjang masa jabatan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berkaitan dengan gaya hidup mewah yang sempat disorot publik.
“Enggak pantas lah (Dirlidik KPK bermewah-mewahan). Itu jelas,” tutur Hamdi kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga
Menurut Hamdi, gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan istri Brigjen Endar tidak sesuai dengan semangat dasar dari lembaga antirasuah itu sendiri.
Advertisement
“Saya kira iya (gaya hidup mewah alasan diberhentikan),” jelas dia.
Hamdi menyebut, KPK dibentuk dan didirikan untuk memberantas korupsi. Sudah seyogyanya gaya hidup pejabatnya diperhatikan, di tengah pusaran harta kekayaan yang dapat berasal dari hasil gratifikasi bahkan suap.
“Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau mau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia tidak korupsi,” ujarnya.
Adapun terkait langkah Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK, hal itu tidaklah jadi masalah.
“Iya itu hak dia. Kan mekanisme banding itu ada. Ya dia banding ke Dewas itu boleh saja,” Hamdi menandaskan.
Laporkan Firli
Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar mengakui, apa yang dia lakukan ini mendapat dukungan dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri membatalkan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (pemberhentian dengan hormat) ini," kata Endar.
Atas dasar itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Endar berharap ke depannya tak ada lagi pegawai lain yang menerima perlakuan sama seperti dirinya.
"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas, ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," kata Endar.
Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023).
Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Menguji Keputusan
Endar ingin menguji keputusan pimpinan KPK mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Endar menyebut Kapolri sudah memberikan surat perpanjangan penugasan dirinya di lembaga antirasuah.
"Mengapa saya melapor ke sini (Dewas)? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan (pencopotan jabatan) itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata Endar.