Jelang Habis Masa Jabatan, Pj Gubernur Banten Diminta Tidak Bongkar Pejabat

Menurut Jazuli, kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan harus melalui mekanisme yang benar yakni harus mengacu pada Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal Normatif, Standar, Prosedur dan Kriteria atau NSPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 16:24 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 15:07 WIB
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Usai Bertemu Dengan KPU Banten Di Kantornya. (Rabu, 06/07/2022). (Dokumentasi Pemrov Banten).
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dokumentasi Pemrov Banten).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi serta promosi jabatan.

“Komisi I mengingatkan bahkan mewarning Pj agar menahan diri dari nafsu melakukan kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan. Jangan terkesan tergesa-gesa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Menurut Jazuli, kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan harus melalui mekanisme yang benar yakni harus mengacu pada Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal Normatif, Standar, Prosedur dan Kriteria atau NSPK.

“Peraturan itu mengatur sangat ketat dan teliti soal mutasi. Lalu, wajib ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN yang akan meneliti, memverifikasi, dan menelusuri satu-satu track record atau rekam jejak pegawai, sampai ke urusan moralitasnya,” jelasnya.

Selain harus melalui proses yang ketat, Ia juga mengingatkan status Al Muktabar saat ini sedang dihadapkan dengan surat dari Kemendagri RI bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten habis pada Jumat 12 April 2023.

“Sudah terang benderang ada surat pemberitahuan dari Mendagri soal masa jabatan Pj yang akan habis 12 Mei 2023, sesuai undang-undang No 10 Tahun 2016. Kok bisa ada kepikiran kebijakan mutasi di ujung begini ?” ucapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, jika Al Muktabar melakukan melakukan rotasi dan mutasi, serta promosi jabatan, bakal dihadapkan dengan berbagai resiko.

“Tentu akan banyak resikonya. Sabar dikit lah. Pak Pj harus menghindar dari bisikan-bisikan syetan yang menyesatkan,” pintanya.

Terlebih dari itu, menurut Jazuli tidak elok dilaksanakan di masa akan habisnya masa jabatan, melakukan rotasi dan mutasi, serta promosi jabatan.

“Dimana logikanya, ketentuan buat Gubernur definitif yang terpilih oleh rakyat lewat Pilkada saja ada larangan mutasi 6 bulan menjelang habis jabatan. Ini hanya sekadar Pj. yang tinggal sebulan,” katanya.

 

 

Pertimbangan Mutasi Pejabat

Sebelumnya alam beberapa hari terakhir, santer isu akan dilakukan pengukuhan, mutasi/rotasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bahkan sudah muncul jumlah yang akan dilantik, yakni 487 pejabat.

Namun setelah diungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, situasi berubah. Pelantikan sedianya dilakukan Senin (3/4/2023) jam 13.00 Wib, tapi acara itu ditiadakan.

Sejumlah awak media pun menunggu sampai sore, acara itu tak kunjung dilaksanakan. Kabar terakhir, prosesi itu akan dilakukan Selasa atau Rabu.

Menurut Uday, proses mutasi, rotasi dan promosi dalam kerangka reformasi birokrasi seharusnya dimulai dari usulan melalui pembahasan oleh Tim Penilai Kinerja yang diketahui Sekda, tapi mekanisme ini nyata tidak dilakukan. "Seorang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun bungkam" tukasnya.

Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ini mengungkapkan, pertimbangan utama mutasi rotasi dan promosi adalah menempatkan seseorang pada tempatnya. "Sejatinya adalah atas dasar penilaian kinerja, bukan karena faktor like atau dislike", tutur Uday.

Di sisi lain beredar dokumen berupa foto yang diduga Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Kegiatan itu ditengarai di akhir tahun 2022. Saat Sekjen Kemendagri membawa warga komplek perumahannya makan siang dan liburan ke Anyer. Dalam foto itu nampak dihadiri pula oleh Pj Gubernur Al Muktabar.

"Bagi saya, ini soal etika moral, soal asas kepatutan dan kepantasan. Dari dokumen ini menunjukkan adanya indikasi conflict of interest", tegas Uday.

Karena itu, lanjut Uday, patut diduga ada campur tangan Sekjen Kemendagri untuk memuluskan rencana mutasi eselon lll dan IV, setelah ada pendekatan khusus oleh Pj. Gubernur Banten.

"Apalagi dilakukan saat DPRD Banten sedang melakukan kajian atas tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten berikutnya yang akan diusulkan pada Kamis 6 April besok," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya