Diperiksa KPK, Adik Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Dicecar soal Asal Usul Aset Sang Kakak

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2023, 13:39 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2023, 13:39 WIB
Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotoan. Dalam data LHKPN di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.

Selain terhadap Gangsar Sulaksono, tim penyidik juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya kemarin. Mereka yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercorn Enterprises.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Gangsar Sulaksono, Adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 9 jam.

Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan. Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sejak pukul 10.50 WIB hingga 20.00 WIB.

"Tidak ada komentar," ujar Gangsar singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Mei 2023 malam.

Periksa Nama Lain

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Rafael Alun didampingi oleh tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Selain Gangsar, dalam kasus ini tim penyidik KPK juga memeriksa Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan (pensiunan) dan Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili.

Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Diduga Punya Sejumlah Perusahaan

Uang Rp32 Miliar Berikut Sejumlah Barang Mewah Jadi Alat Bukti Penahanan Rafael Alun Trisambodo
Aset mewah tersebut merupakan hasil temuan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Rafael Alun, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Menurutnya, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya