Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai polemik. Yudo menjelaskan, revisi UU TNI itu merupakan amanat Progam legislasi nasional (Prolegnas).
"RUU TNI itu kan baru dipaparkan ke saya, itu amanat dari Prolegnas tahun 2014, 2019-2024, yang selama ini belum kita laksanakan. Ya sehingga waktu itu Babinkum mengajukan itu, rapat tingkat kecil," kata Yudo dalam keterangannya, Dikutip Selasa (16/5/2023).
Baca Juga
Yudo melanjutkan, rencana revisi UU TNI masih butuh pembahasan yang menyeluruh. Lagi pula, draf revisi UU TNI ini itu baru disampaikan kepada dirinya satu kali.
Advertisement
"Baru dipaparkan sekali dengan saya, ini kan belum dibahas secara keseluruhan. Makanya tadi bapak presiden bilang nanti nunggu pembahasan, belum dibahas," ucapnya.
Draf Baru Tahap Awal
Yudo menambahkan, revisi UU TNI masih memerlukan proses panjang. Sebab, draf yang selama ini beredar baru tahap awal.
"Ini baru tahap awal, awal sekali yang sebenarnya belum boleh itu beredar, tapi nggak tahu ko bisa beredar, nah tentunya saya terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Bahwa itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI," tuturnya.
Nantinya, kata Yudo, draf revisi UU TNI akan diajukan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Setelah rampung, baru diserahkan ke DPR.
"Ya nanti, nanti kan tingkat diajukan dulu ke menteri pertahan, nantinya akan ke DPR juga," tandas Yudo.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement