Lawan Putusan Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo ajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 22 Mei 2023, 11:51 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 11:09 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo ajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan Ferdy Sambo didaftarkan kepada PN Jaksel tertanggal 12 Mei 2023. Sedangkan, Putri Candrawathi pada 09 Mei 2023. Sementara, Kuat Ma'ruf tertanggal 15 Mei 2023.

"Permohonan kasasi diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menerangkan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

"Itu sesuai ketentuan hukum acara," ujar dia.

Infografis Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Infografis Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya