Satpol PP Jadikan Rekomtek Acuan Bongkar Paksa Puluhan Ruko di Pluit

Arifin menyampaikan, saat ini proses pembongkaran bangunan ruko di Pluit yang ditandai melanggar masih berlangsung.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 26 Mei 2023, 15:55 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 15:55 WIB
Viral Ruko "Makan Badan Jalan" di Pluit Kini Dibongkar, Pengusaha Bikin Spanduk Demo RT
Viral pemilik ruko demo usai dibongkar karena makan bahu jalan (Sumber: Twitter/Heraloebss)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengacu pada rekomendasi teknis alias rekomtek dalam membongkar puluhan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Arifin menyebut, berdasarkan rekomtek puluhan ruko terbukti melanggar.

"Rekomtek ada pelanggaran dan suruh bongkar ya kita bongkar," kata Arifin kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023).

Arifin menjelaskan, dari penilaian teknis yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta total ada 20 ruko yang mesti dibongkar karena memakan bahu jalan hingga menutup saluran air.

"Pol PP kalau sudah ada rekomtek, dari sisi penilaian teknis oleh Dinas Citata, itu sudah jadi satu dasar untuk kemudian legalitas Pol PP melakukan penindakan," jelasnya.

"Karena kalau udah diberikan rekomtek artinya kajian yang dilakukan oleh teman teman dari Dinas Citata," sambung dia.

Arifin menyampaikan, saat ini proses pembongkaran bangunan ruko yang ditandai melanggar masih berlangsung. Pihaknya, juga berkoordinasi dengan tim lain untuk melanjutkan proses bongkar paksa ruko yang masih tersisa.

"Ada masih berjalan dan juga membantu pemilik yang mau bongkar, sama sama," ucapnya.

Sebelumnya, Satpol PP mulai membongkar bangunan ruko yang serobot bahu jalan hingga menutup saluran air di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 24 Mei 2023.

 

Pemilik Ruko Diberi Kesempatan Bongkar Sendiri

Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air setelah sebelumnya pemilik telah diberi waktu tenggang hingga kemarin. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Sebelum bongkar paksa dilakukan, pemilik bangungan ruko sudah diberi kesempatan selama lebih kurang empat hari agar secara mandiri membongkar bangunan rukonya yang melanggar aturan.

Selain itu, Dinas Citata DKI Jakarta juga telah memberikan tanda pada bagian bangunan yang harus dibongkar. Namun, tak banyak pemilik ruko yang merespons imbauan Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar secara mandiri bangunan rukonya.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di rukonya, selama empat hari dari tanggal 20 sampai tanggal 23, batas waktunya kemarin," kata Kepala Satpol PP Arifin dalam akun Instagram @satpolpp.dki, Rabu, 24 Mei 2023.

Kegiatan penertiban dilakukan Satpol PP Kota Jakarta Utara bersama Tim Terpadu Dinas terkait dan didampingi unsur TNI / Polri serta Pemerintahan Wilayah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya