Hari Libur Nasional, Ganjil Genap dan Car Free Day Tidak Berlaku

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional, Kamis 1 Juni dan Jumat 2 Juni 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mei 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 20:00 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional, Kamis 1 Juni dan Jumat 2 Juni 2023.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Diketahui, Kamis (1/6) adalah tanggal merah Hari Lahir Pancasila, sedangkan Jumat (2/6) cuti bersama Hari Raya Waisak.

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Latif kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Selain aturan ganjil genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta turut ditiadakan pada Minggu, 4 Juni 2023.

TMC Polda Metro Jaya menginformasikan peniadaan HBKB via akun media sosial instagram.

"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun @tmcpoldametro seperti dikutip, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, libur panjang dimulai dari Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu, 4 Juni 2023.

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

 

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya