Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat bakal mencabut status kedaruratan Covid-19 di Indonesia. Ini merujuk data-data pendukung untuk mencabut status darurat dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, Presiden Jokowi segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia. Selain itu, peralihan status pandemi menjadi endemi Covid-19.
Baca Juga
Aturan yang nantinya akan dicabut Jokowi, yakni Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023.
Advertisement
"Covid ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman Beliau," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
Berselang sehari, Presiden Jokowi memutuskan Indonesia akan segera masuk ke status endemi Covid-19. Dia akan segera mengumumkan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.
Status endemi Covid-19 dipastikan akan diumumkan pada bulan ini. Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini juga sudah mulai melandai. "Ya, ini dimatangkanlah seminggu-dua minggu ini, segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," Jokowi menjelaskan.
Bagaimana pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai rencana pencabutan Status Kedaruratan Covid-19 di Indonesia? Bagaimana pula mengenai kilas balik status pandemi Covid-19 di Tanah Air? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Jokowi Segera Cabut Status Kedaruratan Covid-19 di Indonesia
Advertisement