Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersyukur atas putusan itu. Dia berharap, bocoran soal pemilu sistem proporsional tertutup tidak menjadi kenyataan.
Baca Juga
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur ahamdulillah, atas putusan MK tersebut Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Denny menambahkan, putusan MK tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Sebab, survei indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.
"Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak pejuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya," kata Denny.
Denny sudah komitmen untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu tetap jujur, adil, dan demokratis. Misalnya, menjelang pemilu 2019 melalui Putusan 49/PUU XV1/2018 berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat.
Dia melanjutkan, perjuangan lainnya adalah untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat di tahun 2019, meski tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang memang belum berhasil.
"Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan integrity untuk tarus mengawal sistem pemilu kita untuk makin baik dan makin demokratis," ucapnya.
MA Putuskan Tetap Gunakan Sistem Pemilu Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg. Keputusan MK itu menolak menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement