Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Timur Muhammad Arif atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli batu bara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengatakan Muhammad Arif ditangkap pada Rabu, 31 Mei 2023. Ketua Hipmi Jaktim itu pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," ujar Brigjen Hersadwi saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Advertisement
Selain Muhammad Arif, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka lainnya yakni, Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo. Ketiganya juga sudah ditahan Bareskrim Polri.
Hersadwi menerangkan, perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022.
Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama selaku kuasa hukum PT BPEN. Penyidikan dimulai Dittipidter Bareskrim Polri pada 21 September 2022.
Hersadwi mengatakan, berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.
"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 Juni 2023," kata Brigjen Hersadwi.
Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana (TPPU) tersebut," kata Brigjen Hersadwi.
Muhammad Arif Ditangkap di Hotel Sultan
Sementara itu, Gilang selaku pelapor menyebut bahwa Ketua Hipmi Jaktim Muhammad Arif ditangkap di Hotel Sultan Jakarta.
"Di Hotel Sultan ditangkap," ujar Gilang, Rabu (21/6/2023).
Advertisement