Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut permasalahan di rumah tahanan (rutan) KPK bukan masalah biasa. Novel menyebut, pungutan liar (pungli) yang nilainya capai Rp 4 miliar itu sudah masuk kategori pemerasan atau suap.
Novel mengaku heran dengan pimpinan KPK yang menggunakan diksi pungli. Apalagi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengutarakan kalimat pegawai KPK juga manusia yang memungkinkan berbuat salah.
Baca Juga
"NG (Nurul Ghufron) bilang pungli, trus bilang pegawai KPK juga manusia. Dua statement itu jelas menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengeliminir atau melokalisir atau melindungi. Dia tidak terlihat marah atau kecewa," ujar Novel dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Advertisement
"Kalau pungli, contoh pungutan parkir dan sebagainya," Novel menambahkan.
Novel menyebut pungli di rutan KPKÂ ini bisa berdampak besar. Maka dari itu, Novel meminta pimpinan KPK tak menyepelekan dugaan suap atau pemerasan di rutan KPK.
"Jelas masalah Rutan KPK ini dampaknya besar terhadap penanganan perkara. Bisa jadi ajang untuk main perkara atau melindungi pihak berperkara, atau jadi merintangi atau menggagalkan proses penyidikan atau penuntutan, kok dianggap sepele oleh NG?," Novel menandasi.
Nurul Ghufron Sebut Pegawai KPK Juga Manusia yang Bisa Salah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara soal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar. Ghufron mengaku menyesali hal tersebut. Meski demikian, Ghufron juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.
"KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron memastikan, setiap kesahalan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di rutan KPK.
"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal," kata Ghufron.
Senada dengan Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK. Namun terdiri juga dari pegawai lain di luar insan KPK.
"Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Cahya dalam jumpa pers bersama Ghufron.
Pungli di Rutan KPK Mulai Diselidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang nilainya diduga mencapai Rp 4 miliar. Pengusutan dugaan korupsi ini selaras dengan terbitnya surat perintah penyelidikan.
"Pimpinan telah menandatangi surat perintah penyelidikannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (21/6/2023).
Ghufron menyebut surat perintah penyelidikan didasari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana lorupsi yang salah satunya melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain berkaitan dengan yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," kata Ghufron.
Tak hanya akan menyelidiki dugaan korupsi, KPK juga melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) membentuk tim khusus menindaklanjuti dugaan pungli ini. Pihak Setjen KPK akan mengusut dugaan adanya pelanggaran disiplin oleh pegawai KPK.
"Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron.
Â
Advertisement