Polri Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saat ini penyelidik mulai mempelajari laporan yang sedang berpolemik di dunia pondok pesantren itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2023, 20:10 WIB
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat yang diduga untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polri atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saat ini penyelidik mulai mempelajari laporan yang sedang berpolemik di dunia pondok pesantren itu.

"Tentu laporan yg diterima akan dipelajari dulu." kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).

Kendati demikian, Ramadhan enggan menyebut terkait bagaimana perkembangan laporan yang ditujukan kepada Panji Gumilang. Ia hanya memastikan laporan itu akan tetep diterima.

"Semua laporan yg diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," tegasnya.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Berharap Laporan Berjalan Baik

Ponpes Al-Zaytun
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mendekat ke kawat berduri yang dipasang polisi saat pondok pesantren tersebut didemo massa. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Ihsan mengatakan, ucapan-ucapan Panji berpotensi memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Oleh sebab itu, Panji Gumilang dilaporkan atas tuduhan menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.

Pelapor menjelaskan, pernyataan Panji Gumilang yang menistakan agama yaitu seorang perempuan yang menjadi khatib dalam salat Jumat. Menurut pelapor, dalam ajaran Islam sudah dijelaskan bahwa salat Jumat merupakan sunnah untuk perempuan dan wajib bagi laki-laki. Sementara khatib hanya laki-laki dan tidak boleh dilakukan perempuan.

"Ini jelas sangat menistakan agama. Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Alquran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad SAW, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya, tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya