Polri Libatkan Densus 88 Antiteror Cari Keberadaan Dito Mahendra

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya melibatkan Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam rangka mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jun 2023, 16:01 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2023, 16:01 WIB
Sosok Dito Mahendra, Pria yang Diduga Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya melibatkan Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam rangka mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama, Kadensus juga belum dapat," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Agus memohon doa dan dukungan dari semua pihak dalam upayanya mencari keberadaan Dito Mahendra.

"Mohon doa restu, mudah-mudahan segera (ditangkap)" kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus adanya kemungkinan pihak yang terlibat menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Keputusan itu diambil usai penyidik kembali menggeledah dua rumah Dito, Jumat (19/6/2023) lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 5 orang pembantu. Lantas, didapat keyakinan menaikkan kemungkinan ada yang menyembunyikan Dito ke penyidikan.

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Senin 22 Mei 2023.

Ada Kemungkinan Pidana Lain

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka dan buron. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Ada kemungkinan pidana lain itu dituangkan dalam Laporan Polisi tipe A LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya