Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya adalah emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.
Koin emas berwajah Lukas Enembe itu diperlihatkan di Instagram resmi KPK @official.kpk. Satu sisi memperlihatkan wajah Lukas dengan tulisan 'Property of Mr Lukas Enembe'. Sisi lainnya bergambarkan peta Papua dengan tulisan 'Moy Papua'.
Total, ada empat keping koin emas wajah Lukas Enembe yang diperlihatkan di Instagram resmi KPK.
Advertisement
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membeberkan awal mula pihaknya menemukan koin emas tersebut.
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Asep tak memerinci lokasi pasti penemuan koin emas itu. Namun, Asep menyebut kadar emas beserta harganya saat ini tengah diselisik oleh ahli.
"Itu sudah dibawa ke ahli untuk dinilai kadar emasnya, ya," ucap Asep.
Asep mengatakan, tak hanya koin emas berwajah Lukas, beberapa logam mulia lainnya milik Lukas juga masih dalam proses penghitungan.
"Kalau yang belum itu kalau tidak salah yang bentuk batu mulia, itu susah menilainya, berapa harganya," jelas Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Â
Uang yang Disita KPK
Kemudian, uang yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp 289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.
"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023..
Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar.
Lalu ada pula sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Â
Advertisement
Aset lain yang Disita
Aset lain yakni:
1 (satu) bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000.
Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000.
Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.
Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000.
Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.
Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta.
Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.
Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta.
Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000.
Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilaiRp 2.748.000.000.
Dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600.
Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000.
Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500.
12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta.
Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta.
Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta.
Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000.
Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex.