Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bakal disahkan DPR pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (11/7/2023).
"Acara, (1) Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan," demikian surat undangan yang diterima.
Baca Juga
Selain RUU Kesehatan, rapat Paripurna juga beragendakan penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022. Paripurna juga membahas RUU Desa yang telah dirampungkan Baleg untuk menjadi RUU Usul DPR RI.
Advertisement
"(3) Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," demikian isi undangan tersebut.
Sebelumnya, sulitnya RUU Kesehatan Omnibus Law diterima sejumlah pihak diakui Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada sesi dialog Menkes Bicara Rapor Pandemi Hingga Polemik RUU Kesehatan pada Senin, 3 Juli 2023.
Padahal, menurut Budi Gunadi, UU Kesehatan di Indonesia memang harus diperbaiki lantaran sudah tertinggal jauh.
"Begitu kita lihat undang-undang kita udah jauh tertinggal ya. Teman-teman juga bisa merasakan, saya ngomong dengan banyak 'pemain,' banyak dokter, banyak perawat. Mereka bilang, Pak gap kita dengan luar negeri jauh. Itu sebabnya kenapa orang kita pada pindah ke luar negeri," terangnya.
"Sulit diterima oleh para 'pemain' biasanya, sudah sulit terima (RUU Kesehatan)."
Menkes Sebut Sudah Saatnya Reformasi Sistem Kesehatan
RUU Kesehatan, lanjut Budi Gunadi, dibuat sebagaimana pengalaman pada saat pandemi COVID-19. Bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang siap.
"Terbukti kan enggak ada satupun negara, bahkan semua Negara G20. Mereka bilang kita enggak siap nih, salah nih. Ya jadi enggak bisa kita diemin seperti ini. Nah, ini harus diperbaiki," katanya.
"Kenyataannya kan begitu, kita enggak siap. Banyak yang meninggal pada saat COVID. Obat-obatannya enggak siap, penelitian vaksinnya enggak siap, jumlah dokternya enggak siap gitu kan, rumah sakitnya enggak siap. Itu kan realitas yang kita hadapi."
Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan, sudah saatnya mereformasi sistem kesehatan dalam regulasi perbaikan UU Kesehatan yang baru.
"Kita enggak mau kan anak cucu kita begitu (kena pandemi). Maka, ini (UU) harus direformasi supaya sistem kesehatannya lebih siap dan sistem kesehatan itu enggak hanya rumah sakit dan dokter ya, ada layanan primer, Puskesmas, Posyandu untuk mendidik masyarakat supaya tahu," jelasnya.
Advertisement
Haedar Nasir Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Dia pun beberkan alasannya.
Menurut Haedar, RUU Kesehatan telah dikaji oleh sejumlah lembaga. Hasilnya, banyak pihak yang merasa keberatan.
"Maka tolong DPR dengarkan suara pelbagai lembaga yang memang punya konsen terhadap Undang-Undang Kesehatan," kata Haedar saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Haedar mengatakan, ada dua opsi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pertama meminta agar pengesahannya ditunda.
"Daripada disahkan lalu banyak masalah," ujar dia.