KPK Lelang Tanah Milik Terpidana Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Senilai Rp1,1 Miliar

Obyek yang dilelang KPK milik eks Bupati Muara Enim yang dijual yaitu sebidang tanah tanpa bangunan seluas 278 M², yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jul 2023, 14:44 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 14:44 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikiri menyampaikan, pihaknya telah melelang barang rampasan milik terpidana eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dia menjelaskan, lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. 

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (11/7/2023). 

Ali merinci, obyek lelang milik eks Bupati Muara Enim yang dijual yaitu sebidang tanah tanpa bangunan seluas 278 M², yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Ali memastikan, lelang dilakukan dengan dokumen kepemilikan yang lengkap. 

"Bukti kepemilikan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut dengan nilai limit Rp1.111.851.000,00 dan uang jaminan Rp500.000.000,00," rinci Ali. 

Terkait tata cara pelaksanaan pelalangan, Ali mengungkap jenis penawaran adalah Closed Bidding yang mulai dibuka pada 25 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang. 

Bagi siapa pun yang berminat dapat langsung mengakses situs lelang reski dari negara yakni https://www.lelang.go.id. 

"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," Ali menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Suap yang Menjerat Ahmad Yani

Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim Ahmad Yani digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Ahmad Yani terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 Milyar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ahmad Yani terjerat kasus suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Dia sudah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.  

Putusannya juga sudah naik banding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan hasil yang bersangkutan dihukum  selama 7 tahun penjara. Masa hukuman itu lebih berat dari vonis awal di Pengadilan Tipikor.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya