Terdakwa Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dijatuhi Hukuman Mati

Ahmad menjelaskan, hukuman mati terhadap terdakwa karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 20 Jul 2023, 15:08 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 15:00 WIB
Tersangka Rizky Noviandi Ahmad saat menjalani sidang putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Tersangka Rizky Noviandi Ahmad saat menjalani sidang putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjalani sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Rizky Noviandy Ahmad. Pada persidangan tersebut, Rizky dijatuhi hukuman mati karena terbukti membunuh anak kandungnya dan menganiaya istrinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Adib, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Rizky Noviandy Ahmad. Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ahmad saat persidangan, Kamis (20/7/2023).

Ahmad menjelaskan, hukuman mati terhadap terdakwa karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Ahmad.

Pengadilan Negeri Depok menetapkan barang bukti sebilah golok beserta sarungnya, dan pakaian milik terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut digunakan terdakwa saat melakukan pembunuhan berencana dan menganiaya anak dan istrinya.

“Membebankan biaya perkara terhadap negara,” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, pada persidangan Pengadilan Negeri Depok tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa. Terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalan nya atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ungkap Ahmad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Istri Alami Cacat Seumur Hidup

Tersangka Rizky Noviandi Ahmad saat di bawa ke mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok.
Tersangka Rizky Noviandi Ahmad saat di bawa ke mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Pengadilan Negeri Depok menganggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban atau istrinya mengalami cacat seumur hidup, dan mengakibatkan trauma.

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri,” tegas Ahmad.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Bambang Purwoto mengatakan, putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Atas putusan tersebut, kliennya meminta untuk melakukan banding atas putusan hukuman tersebut.

“Klien kami tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan banding,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan, pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki kliennya. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada kliennya merupakan Pasal 338 KUHP atau tentang hukuman biasa, bukan hukuman berencana.

“Makanya pada sidang pleidoi, kami setuju kalau Pasal 338 atau pembunuhan biasa, tapi kami tetap menghargai keputusan majelis hakim,” pungkas Bambang.


Terima Laporan Kekerasan terhadap Anak dan Istri

Ayah Bunuh Anak Kandung
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri, Rizky Noviyandi Achmad (31) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). PN Kota Depok menunda sidang putusan atau vonis atas terdakwa karena dua hakim anggota masih cuti dan sakit. (merdeka.com/Arie Basuki)

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Polres Metro Depok menerima laporan masyarakat terdapat korban KPC meninggal dunia dan NI mengalami kritis. Diduga kedua korban mendapatkan perlakuan kekerasan dari suami maupun ayah korban yakni RN.

“Diduga pelaku adalah ayah kandung atau suami korban, awalnya diamankan di Polsek Cimanggis lalu kita bawa ke Polres Metro Depok,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa 1 November 2022.

Yogen menjelaskan, Polres Metro Depok akan menggali keterangan tersangka untuk mengetahui motif kekerasan berujung pembunuhan sadis. Berdasarkan keterangan sementara dari saksi, pada saat kejadian saksi mendengar teriakan dari korban.

“Saksi yang tinggal di lantai dua rumah mendengar suara teriakan korban dan saksi melihat korban sehingga turun dari lantai dua,” jelas Yogen.

Namun saksi sempat menghentikan langkahnya saat melihat tersangka sedang membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun setelah tersangka keluar rumah, saksi langsung menghubungi warga sekitar untuk membantu korban.

“Jadi kalau dilihat dari luka memang sadis ada beberapa bagian jari yang terputus dan kami hasil visum rumah sakit,” ucap Yogen.

Yogen mengungkapkan, korban anak yang meninggal dunia mengalami luka pada bagian kepala, leher, mata dan beberapa jari yang terputus. Akibat luka tersebut anaknya kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Untuk istri sekarang masih kritis karena mengalami luka pada muka dan badan,” ungkap Yogen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya