Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara soal penangkapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, Henri ditangkap lantaran korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu.
"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Mahfud menilai tidak perlu ada evaluasi dari sistem lelang secara elektronik. Yang bisa memastikan pengawasan terhadap proses lelang tersebut.
Advertisement
"Enggak, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya, kalau aturan dibuat terus nanti malah gak selesai-selesai tinggal pengawasannya," ucapnya.
Nantinya, kata Mahfud, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu.
"Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudin markup atau markdownnya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," katanya.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Jokowi awalnya bicara mengenai perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan soal e-Katalog yang kini sudah mencapai 4 juta produk.
"Perbaikan perbaikan sistem di semua kementerian dan Lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/7).
Jokowi menyebut, jika ada yang mengakali sistem e-Katalog itu maka bisa terjadi korupsi. Dia pun meminta menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.
"Artinya itu perbaikan sistem, kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Kabasarnas Jadi Tersangka
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar. Uang tersebut diterima Henri setelah memuluskan proyek tender barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Kepala KPK Alexander Marwata, menyebut uang itu diterima Henri oleh salah satu tersangka yang dimenangkan tendernya.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).
Selain itu ada juga pemenang tender lain yakni inisial RA menyetorkan uang kepad Henri sebesar Rp 4,1 miliar. Uang itu dikirim melalui aplikasi pengiriman setor bank.
Alexander menjelaskan terdapat tiga proyek pengadaan barang dan jasa yang dimuluskan oleh Henri. Masing-masing proyek itu pun ditaksir memiliki harga miliaran rupiah.
"Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 Miliar," ujar Alex.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Advertisement