Duduk Perkara Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor TNI Dedi Hasibuan, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan bukan dilakukan di luar prosedur.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Agu 2023, 10:53 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi Polri Polisi (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video beredar di media sosial puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

"Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN berinisial ARH. Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

"Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan," kata dia.

Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan bukan dilakukan di luar prosedur. 

"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi.

Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan.

"Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelasnya.

Atas tindakan itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta penangguhan penahanan saudaranya tersebut. 

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso cara Mayor Dedi dianggap bentuk intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri. Maka perlu ada sanksi disiplin militer yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi dan prajurit lainnya.

"Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya," kata Sugeng.

Berangkat dari kronologi itu, Sugeng menilai tindakan Mayor Dedi adalah sebuah intervensi. Dilakukan secara terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer.

"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," ujarnya.

 

Catatan IPW Konflik TNI Vs Polri

Ilustrasi lambang TNI dan Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi lambang TNI dan Polri (Liputan6.com / Abdillah)

IPW mencatat sejumlah peristiwa intervensi atau konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Seperti, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan juga Mapolres Jeneponto.

"Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul," tuturnya.

"Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil," tambah dia.

Atas adanya persoalan itu, IPW menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan dengan menangguhkan tersangka ARH. Pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH.

"Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan," tutur dia.

 

Reporter: Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya