Kejari Depok Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Sitaan: Ada Sabu, Ganja hingga Kosmetik Ilegal

Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali memusnahkan barang bukti hasil perkara di gudang barang bukti dan rampasan Kejari Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Agu 2023, 13:41 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 13:41 WIB
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Depok kembali memusnahkan barang bukti hasil perkara di gudang barang bukti dan rampasan Kejari Depok, Pancoran Mas, Kota Depok. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika hingga kosmetik ilegal.

Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan, pemusnahan barang bukti rampasan sebelumnya telah menjadi amar putusan. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara yang dilaksanakan selama 2023.

“Barang bukti ini berasal dari 42 perkara yang putus di 2023 dan ini adalah kegiatan pemusnahan yang kedua di 2023,” ujar Mia kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).

Mia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika mulai jenis ganja, ekstasi dan sabu. Narkotika jenis ganja hingga sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan dan dimusnahkan menggunakan blender.

“Untuk senjata tajam kita hancurkan menggunakan mesin, begitupun dengan produk skin care,” jelas Mia.

Narkotika yang dimusnahkan untuk sabu sebanyak 283 gram dari 18 perkara, ganja sebanyak 1,8 kilogram dari sembilan perkara, dan obat-obatan terlarang yaitu ekstasi 12 butir dari satu perkara. Untuk pemusnahan pakaian dan kosmetik ilegal dari enam perkara.

“Sedangkan senjata tajam dirampas dari delapan perkara, terdiri tiga celurit, satu pedang, gunting baja, gobang, linggis dan gunting besi,” ucap Mia.

Terkait dengan pemusnahan dan penyitaan kosmetik, lanjut Mia, berasal dari kosmetik yang diedarkan secara ilegal di Kota Depok. Kosmetik tersebut dilarang karena tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung mercury.

“Kalau kosmetik ilegal itu bisa diproduksi di Depok, bisa diproduksi di luar Depok, tapi yang jelas itu dipasarkan di wilayah Depok dan dilakukan secara ilegal,” tegas Mia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tindak Pidana Narkotika Terbanyak

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Mia mengakui, perkara yang paling banyak didapati di Kota Depok yaitu tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika menjadi permasalah di kota besar, salah satunya Kota Depok.

“Kasus terbesar keduanya yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan Depok itu termasuk tinggi,” terang Mia.

Mia menuturkan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi bagian terbesar di Kota Depok, namun tindak pidana kekerasan menjadi trend saat ini. Masih banyak ditemukan kasus kekerasan yang dilakukan anak seperti tawuran.

“Bisa di lihat ada senjata tajam celurit dan sebagainya, itu diperoleh dari tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dalam bentuk tawuran,” pungkas Mia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya