Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, setiap Calon Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan narapidana koruptor harus mengumumkan jika dirinya seorang napi. Hal ini dikatakannya berdasarkan sesuai dengan aturan di dalam undang-undang.
"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dijudicial review," kata Firli Bahuri di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa point yang disarankan. Salah satunya yakni orang tersebut tidak sedang dalam menjalani proses pidana.
Advertisement
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," ujarnya.
"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," sambungnya.
Hal itu menurutnya sangat penting untuk masyarakat mengetahui jika orang tersebut pernah menjadi narapidana. Sehingga, nantinya disitu lah hak warga untuk tetap memilih calon tersebut atau tidak.
"Nah tentu hak rakyat yg menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untjk dipilih maupun memilih," jelasnya.
"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU, dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU ketentuannya seperti itu," pungkasnya.
Â
Telusuri Data Eks Koruptor yang Maju Jadi Bakal Caleg DPR dan DPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri data bakal calon legislatif (caleg) berstatus mantan koruptor. Pengecekan tersebut dimaksudkan mencari tahu apakah mantan koruptor itu sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal ini menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan sejumlah narapidana kasus korupsi atau eks koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR dan DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI.
"Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari Antara, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan, pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara keseluruhan.
"Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar," ucap Bagja.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Awalnya, ICW menemukan hanya 12, namun seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 15.
"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,"ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu 27 Agustus 2023.
"Oleh karena itu, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," Kurnia menambahkan.
Advertisement