Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik, Rocky Gerung, memastikan dirinya akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri,terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Janji itu disampaikan Rocky usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor, Rabu (6/9), dengan total sekitar 40 pertanyaan yang telah diajukan kepada penyidik.
Baca Juga
"40 pertanyaan ya seputar kasus itu, Rabu depan dilanjutkan, karena 40 kayaknya masih kurang," ujar Rocky saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Advertisement
Demi memastikan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang dijalaninya. Rocky pun sempat menyinggung tidak akan kabur seperti halnya kasus Eks Politikus PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
"Hadir karena saya mesti jawab. (Enggak bakal) Kabur, biasanya apa gua pernah kabur? Emang gw Harun Masiku, kabur," sindirnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengacara Rocky, Haris Azhar pun menjelaskan kalau pertanyaan yang diajukan kepada kliennya masih seputar pekerjaan dan belum sampai ke kalimat kontroversial 'Bajingan dan Tolol'.
"Soal kapasitas dan argumen alasan di balik argumentasi yang kita belum sampai BJG TLL belum. Masih menuju ke sana, tetapi sebelum ke sana pun pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti disampaikan," kata Haris.
"Jadi pemeriksaan sifatnya interview belum penyidikan. Sekedar masih mencari apakah peristiwa tersebut peristiwa pidana atau belum," tambah Haris.
Tindak Lanjut 26 Laporan
Secara terpisah, Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan terkait pemeriksaan perdana Rocky merupakan tindak lanjut dari total 26 laporan polisi yang telah diterima dan ditarik oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini ada 26 laporan polisi, dimana 26 laporan polisi itu ada beberapa daerah yaitu dari Polda Sumut, dari Polda Jogja, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim ada 26 LP," kata Djuhandani.
Kemudian, Djuhandani menjelaskan terkait dengan kasus ini bukanlah persoalan penghinaan terhadap presiden Jokowi. Namun soal, berita bohong yang dipersoalkan terkait kritik kebijakan menimbulkan kegaduhan
"Adapun kami sampaikan kepada rekan rekan media bahwa yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi saat ini adalah terkait tentang penyebaran berita bohong. Sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement