Ciptakan Kondusifitas, Menaker Ida Fauziyah Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan

Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah yang berkeadilan.

oleh Rizky Ramadhan diperbarui 13 Sep 2023, 10:21 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2023, 10:21 WIB
Ciptakan Kondusifitas, Menaker Ida Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah yang berkeadilan di perusahaannya. Nilai upah menyesuaikan beban pekerjaan yang diemban oleh para pekerja.

"Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa, penerapan struktur dan skala upah sangatlah penting untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang sesuai dengan posisi atau beban pekerjaannya.

"Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan  produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," ucapnya.

Ciptakan Kondusifitas, Menaker Ida Fauziyah Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

Ida kembali menegaskan, upah bagi pekerja/buruh adalah sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya, oleh karena itu mereka selalu menginginkan agar upahnya ditingkatkan. Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah bagian dari biaya produksi yang harus diatur seefisien mungkin penggunaannya.

Dalam situasi seperti ini, lanjut Ida, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat dalam menentukan besaran upah di perusahaannya, mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti berdasarkan kewajiban peraturan perundang- undangan, produktivitas, dan kemampuan pekerja/buruh.

Peningkatan Upah = Peningkatan Kualitas Kerja

Peningkatan Upah = Peningkatan Kualitas Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

Oleh karena itu, Ida kembali menyampaikan bahwa peningkatan upah harus dikaitkan juga dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah," ucapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya