Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menegaskan partainya mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Arif mengutarakan ada dua poin utama yang menjadi pembahasan dalam draf Perppu ini nantinya. Pertama, memajukan jadwal pilkada serta menjadwalkan tahap keduanya. Lalu, poin kedua, terkait pelantikan pejabat kepala daerah yang terpilih dilakukan secara serentak.
Baca Juga
Wacana ini diharapkan agar setiap kepala daerah yang terpilih, akan memiliki masa akhir jabatan yang seragam. Ia menjelaskan bila Perppu ini jadi diterbitkan maka jadwal Pilkada Serentak 2024 yang semula akan terselenggara pada 27 November 2024 bakal maju dua bulan menjadi 7 September 2024. Dan tahap keduanya berlangsung pada 24 September 2024.
Advertisement
"Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna," kata Arif, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Â
Pelantikan Serentak Disarankan Sebelum Ganti Pemerintahan
Namun, Arfi mengaku ada catatan tersendiri soal pelantikan serentak kepala daerah. Menurutnya, akan lebih efektif bila pelantikan serentak tersebut juga dilaksanakan sebelum pemerintahan berganti.
"Jika dilaksanakan pada awal pemerintahan presiden baru dirasa tidak tepat karena masih disibukkan dengan pembentukan kabinet serta konsolidasi pemerintah baru," ujar dia menambahkan.
Advertisement