Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Jumat 29 September 2023, Pelat Ganjil Bebas Lewat

Ada 26 lokasi ganjil genap yang dibebaskan bagi para pemilik roda empat dengan nomor ganjil. Mereka bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Sep 2023, 08:20 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 06:56 WIB
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pasalnya rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan contraflow terbukti masih kurang efektif dalam mengurangi kepadatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Setelah pembatasan kendaraan roda empat ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, pada hari ini Jumat (29/9/2023), kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.

Ada 26 lokasi ganjil genap yang dibebaskan bagi para pemilik roda empat dengan nomor ganjil. Mereka bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Untuk jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku setiap Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku hingga saat ini, setelah ada penambahan 13 titik baru terhitung Januari 2023:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari 

Mengapa hingga saat ini kebijakan ganjil genap di Jakarta terus diterapkan, sedianya untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan di Ibu Kota. Sekaligus mengurangi tingkat polusi udara yang saat ini dinilai mengkhawatirkan dan menurunkan tingkat emisi karbon dari asap kendaraan bermotor.

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.  

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Dishub DKI Buka Opsi Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat usulan untuk menerapkan aturan ganjil genap di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek.

Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan karena Dishub perlu melakukan analisa kinerja lalu lintas terlebih dahulu. Sayangnya, kajian itu baru bisa dilakukan setelah LRT Jabodebek menerapkan tarif komersil.

Sebagai infromasi, tarif LRT Jabodebek sampai 30 September nanti adalah Rp5 ribu.

"Terkait dengan hal tersebut saat ini tarif LRT Jabodebek masih tarif promo Rp5 ribu. Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2023).

Syafrin berujar, jika nantinya masih terjadi kemacetan, pihaknya akan menerapkan ganjil genap.

"Baru pada saat itu kami akan melakukan analisis traffic dan melihat kerja jaringan di lintasan yang paralel dengan LRT Jabodebek. Karena sekarang masih tarif promo, jadi analisis traffic belum dilakukan," ujar Syafrin.

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya