Seleksi dan Penetapan Pj Kepala Daerah Melalui Sidang Tim Penilai Akhir

Akmal memastikan proses penunjukan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

oleh stella maris diperbarui 29 Sep 2023, 11:27 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 11:12 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Sidang Tim Penilai Akhir akan menentukan penjabat (pj) kepala daerah yang gubernur, bupati atau wali kota yang telah berakhir masa jabatannya.  

"Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, Kamis (28/9). 

Dia menegaskan, sidang tim penilai akhir menentukan calon pj kepala daerah baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota. 

"Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga," terang Akmal. 

Meski demikian, Akmal memastikan proses penunjukan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh penjabat (pj) karena gubernur dan bupati/wali kota di daerah itu sudah selesai menjabat.

Pemilihan kepala daerah alias pilkada serentak baru akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Meski demikian, akan ada ratusan kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya mulai September hingga Desember 2023.

Akmal Malik merinci, penunjukan pj kepala daerah di seluruh Indonesia, pada 2022  ada 105 orang pj kepala daerah yang telah ditunjuk, termasuk 4 pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Lebih lanjut Akmal menjelaskan, pada 2023, ada sebanyak 170 pj kepala daerah yang akan ditunjuk. 

"Hingga September 2023 sudah terisi 83 orang pj sedangkan tahun 2024, dibutuhkan 270 pj kepala daerah," ujar Akmal.

 

(*)

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya