Saksi Akui Beri Rp100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun sebagai Konsultan Pajak

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2023, 01:11 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 01:11 WIB
Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto mengungkap pihaknya pernah menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (ARME) untuk menjadi konsultan dalam proses pemeriksaan pajak. PT ARME diduga perusahaan yang dibangun Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi.

Hal itu didampaikan Seno saat dihadirkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kesaksiannya, Seno mengaku pernah menggunakan dua konsultan pajak yakni PT ARME milik Rafael Alun dan PT Susy Suryani.

"Berapa nilainya Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada PT ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/10/2023).

Ditanya hal tersebut, Seno tidak bisa menjawab. Seno menyebut dirinya tidak memiliki dokumen ketika PT Birotika Semesta menggunakan jasa perusahaan milik ayah Mario Dandy Satriyo itu.

"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak, sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya Pak," kata Seno.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu Seno menyebutkan bahwa PT Birotika Semesta membayar Rp100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME.

"Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa.

Seno tidak membantah keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan perkiraan sebagaimana harga saat menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak lainnya.

"Benar Pak, waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008, waktu itu saya menggunakan konsultan Susy Suryani," kata Seno.

Jaksa lantas mendalami hal tersebut lebih dalam. "Saudara sempat sebut kurang lebih Rp100 juta itu dalam satu tahap atau berapa tahap?" tanya jaksa lagi.

"Itu kalau enggak salah saya tulis di-BAP untuk 2 tahun Pak, tapi itu perkiraan Pak karena sebetulnya saya tidak punya dokumen pendukungnya," ungkap Seno dalam kesaksiannya di sidang Rafael Alun Trisambodo.

 

Dakwaan Rafael Alun Trisambodo

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar saat bertugas di Ditjen Pajak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, PT ARME diduga menerima pembayaran dari para wajib pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963 (Rp 12,8 miliar). Jumlah itu didapat dalam kurun 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.

Salah satu wajib pajak tersebut adalah PT Birotika Semesta yang juga dikenal dengan DHL express. Dari DHL, PT ARME menerima uang sebesar Rp115 juta.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.

 

Didakwa Cuci Uang Bareng Istri

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya